LinkedIn
Detail Lowongan
- Fungsi
- Akuntansi
- Gaji
- Gaji Dirahasiakan
Iklan
Deskripsi Pekerjaan
Deskripsi Pekerjaan
- Menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan pajak perusahaan (PPh 21, PPh 23/26, PPh 4(2), PPN).
- Menyusun dan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan Badan.
- Melakukan rekonsiliasi pajak dengan laporan keuangan.
- Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
- Mengelola administrasi perpajakan (e-Faktur, e-Bupot, Coretax/DJP Online).
- Mendukung proses pemeriksaan pajak, keberatan, dan/atau restitusi pajak.
- Berkoordinasi dengan konsultan pajak dan kantor pajak bila diperlukan.
- Mengikuti perkembangan peraturan perpajakan terbaru dan mengimplementasikannya.
- Pendidikan minimal S1 Akuntansi / Perpajakan
- Memiliki pengalaman minimal 1–2 tahun di bidang Accounting dan/atau Tax
- Memahami dasar-dasar akuntansi (jurnal, buku besar, laporan keuangan)
- Memahami peraturan perpajakan yang berlaku (PPh 21, PPh 23, PPN, dll)
- Terbiasa melakukan pelaporan pajak (e-Filing / e-SPT)
- Mampu mengoperasikan Microsoft Excel dengan baik
- Teliti, detail, dan memiliki kemampuan analisa yang baik
- Mampu bekerja secara individu maupun tim
- Memiliki pengalaman menggunakan sistem ERP, khususnya Odoo menjadi nilai tambah
- Pernah terlibat dalam implementasi atau migrasi sistem akuntansi menjadi nilai tambah
- Gaji kompetitif dan bonus performa
- Lingkungan kerja profesional dan suportif
- Kesempatan berkembang di bidang industri besar
- Cuti Tahunan
- THR
Informasi lowongan ini diambil dari LinkedIn. InfoLoker.id tidak bertanggung jawab atas kebenaran dan ketersediaan lowongan ini.
Lowongan Serupa
Iklan
