pejelasan dan Tanya Jawab Mengenai Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2021
Ini merupakan beberapa pertanyaan dan jawaban yang sering muncul atau
kendala ketika anda dalam menghadapi masalah mengenai pendaftaran Seleksi
PPPK Guru 2021. Semua permasalahan yang membingungkan ketika anda mendaftar
Seleksi PPPK Guru 2021 bisa kamu temukan solusinya disini. Berikut Beberapa
Frequently Asked Questions pada pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2021 yang
dirangkum dari situs https://sscasn.bkn.go.id/
Lihat Juga...
Pendaftaran Akun PPPK Guru
Apakah SSCASN itu?
- SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id
Bagaimana jika data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga
(KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, Tanggal Lahir
sesuai KTP saya tidak ditemukan/tidak sesuai di halaman Akun?
1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk
konsolidasi data dan
2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai
format berikut:
# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com
Bagaimana jika muncul informasi “NIK sudah terdaftar” ketika membuat akun
pendaftaran?
- Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Bagaimana pengisian data “Nama” yang benar?
- "Nama" yang diisikan adalah sesuai nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.
Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?
- Untuk formasi PPPK Guru tahun 2021, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
Apakah yang dimaksud dengan periode pendaftaran?
- Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana beberapa instansi yang membuka pendaftaran pada waktu yang bersamaan.
Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil?
- Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.
Bagaimana jika tempat lahir saya tidak ada di referensi?
- Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini. Pastikan data tempat lahir yang Anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan menuju ke halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
Bagaimana jika Perguruan Tinggi saya tidak tersedia di referensi?
- Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN 2021, apakah bisa langsung
login untuk melanjutkan pengisian biodata pendaftaran?
- Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN 2021, maka Anda dapat langsung melakukan pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.
Bagaimana cara mengecek lowongan pendaftaran yang tersedia?
- Silahkan akses halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan kemudian pilih menu Layanan Informasi -> Info Lowongan kemudian lengkapi form isian yang dibutuhkan.
Bagaimana jika saat pengisian pendaftaran koneksi terputus?
- Pastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan. Login kembali jika diperlukan, lalu ulangi proses pendaftaran.
Syarat Daftar PPPK Guru
Apa yang dimaksud dengan THK II ?
Individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan
Kepegawaian Negara.
Apa yang dimaksud dengan Guru Honorer ?
Individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Apa yang dimaksud dengan Guru Swasta?
Individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Apa yang dimaksud dengan PPG ?
Individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus
Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan.
Apa yang dimaksud dengan Dapodik?
Data Pokok Pendidikan yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan
seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikelola oleh Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Seperti apa ketentuan kebijakan afirmasi?
1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang
dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi
Teknis
2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan
berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai
dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai
sebesar 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis
3. Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai
sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis
4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga)
tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan
tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis
5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4)
berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar
100% dari Nilai Kompetensi Teknis
Berapa batas usia melamar PPPK Guru?
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima
puluh sembilan) pada saat pendaftaran
Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Guru 2021?
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah
kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK
Kemendikbud;
3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar
sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan
terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal
15 Maret 2021.
Siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan
Pertama untuk PPPK Guru 2021?
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN dan terdaftar sebagai
Guru di DAPODIK Kemendikbud;
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah
kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK
Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya
linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah dimana yang
bersangkutan mengajar;
3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah
kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK
Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya
linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah lain dalam 1 (satu)
instansi.
Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan
Pertama PPPK Guru 2021
a. Tidak dapat melamar ke instansi lain;
b. Jika formasi tersedia dan Sertifikat Pendidik atau kualifikasi
pendidikan pelamar sesuai, harus melamar di formasi tersebut;
c. Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau
kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi
lain di instansi tersebut.
Siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua
untuk PPPK Guru 2021?
1. Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama;
2. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar
sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan
terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan
Kedua PPPK Guru 2021
a. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum
terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.
b. Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain.
c. Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
d. Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil
adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan
Kedua.
Siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Ketiga
untuk PPPK Guru 2021?
Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Kedua;
Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan
Ketiga PPPK Guru 2021
a. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum
terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.
b. Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
c. Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes
Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara
Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan
Ketiga.
Apa yang dimaksud dengan Optimalisasi (Pengisian Formasi Kosong?)
a. Setelah Tes Ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan
optimalisasi pengisian formasi kosong.
b. Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian
sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.
Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas
Kependudukan?
Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai
pengganti KTP untuk syarat pendaftaran PPPK Guru 2021.
Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi PPPK Guru jika sudah
pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2?
Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2
pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat
mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.
Perbaikan Data PPPK Guru
Apakah boleh memperbaiki data jika sudah klik "Akhiri Pendaftaran" di
halaman Resume?
Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran”
di halaman Resume. Untuk itu Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data.
Namun demikian, apabila ternyata masih terdapat data yang perlu
diperbaiki setelah terkirim maka data tersebut dapat diperbaiki setelah
lulus ujian dan akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan
NIP.
Dapatkah saya mengganti/membatalkan instansi yang telah saya
pilih?
Anda dapat mengganti instansi yang telah Anda pilih selama Anda belum
mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran". Apabila Anda telah mengakhiri
pendaftaran, Anda tidak dapat melakukan perubahan kembali.
Bagaimana jika saya salah memasukkan "Nama" pada form Biodata saat
pembuatan Akun?
Data "Nama" tidak dapat diubah setelah Anda klik "Akhiri Pendaftaran"
dihalaman di SSCASN, namun dapat diperbaiki kemudian ketika Anda telah
lulus seleksi PPPK Guru dengan melampirkan "Nama" yang sesuai pada
ijazah tanpa gelar.
Pencetakan Kartu PPPK Guru
Bagaimana jika hasil cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021 tidak sesuai
dengan isian?
Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies
kemudian refresh browser Anda.
Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Informasi Akun SSCASN 2021?
Silahkan login ke halaman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dengan
menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol
Cetak Kartu Informasi Akun.
Bagaimana jika Kartu Pendaftaran SSCASN 2021 saya hilang?
Silahkan login ke halaman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dengan
menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol
Cetak Kartu Pendaftaran.
Dokumen PPPK Guru
Bagaimana cara unggah dokumen persyaratan?
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi
dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.
Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara
otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh
sistem.
Bagaimana jika saya gagal unggah dokumen persyaratan?
Silahkan refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang
akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang
dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.
Dokumen apa saja dan berapa ukuran dan tipe file yang diunggah?
Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file
jpeg/jpg.
Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Bagaimana agar proses unggah dokumen dapat lebih cepat?
Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet
yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file
atau berkas tidak mengalami kendala.
Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik
untuk seleksi administrasi?
Berkas fisik untuk seleksi admin tergantung pada kebutuhan
masing-masing instansi. Untuk itu perhatikan pengumuman dari
masing-masing instansi.
Apakah saya dapat mengganti dokumen yang sudah saya unggah?
Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik
“Akhiri Pendaftaran”.
Login PPPK Guru
Bagaimana jika saya lupa password login ke Pendaftaran SSCASN?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di
https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Reset Password
Akun SSCASN” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Bagaimana jika saya lupa Jawaban Pengaman-1?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di
https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Lupa Jawaban
Pengaman 1” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Bagaimana jika saya lupa Jawaban Pengaman-2?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di
https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Lupa Jawaban
Pengaman 2” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Masa Sanggah PPPK Guru
Apakah yang dimaksud dengan masa sanggah?
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada
pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi
(seleksi administasi dan seleksi UNBK), dan waktu tanggapan sanggah oleh
instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan
khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan
pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi
Administrasi?
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat
pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat
mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah
pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCN di
https://sscasn.bkn.go.id, lalu mengisikan sanggahannya dengan
menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang
diperlukan.
Apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi
UNBK?
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang
keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan
sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil
seleksi UNBK dengan login ke halaman SSCN
dihttps://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahannya
dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang
diperlukan.
Kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah
diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus
yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil
seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu
pengajuan sanggah. Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan
untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN
2021.
Contoh Kasus PPPK Guru
Case Guru Honorer THK II - Anda adalah THK II tapi tidak terdaftar di
DAPODIK
Jika Anda adalah THK II tapi tidak terdaftar datanya di DAPODIK, maka
Anda diharuskan melakukan verifikasi pada web Info GTK untuk melanjutkan
pendaftaran PPPK Guru 2021.
Setelah data Anda divalidasi maka Anda akan mendapatkan Program Studi
dan Kode Instansi, Anda dapat lanjut mendaftar di dalam satu Instansi
tersebut dengan Program Studi yang Anda miliki.
Case Guru Honorer THK II - Anda adalah THK II dan terdaftar di
DAPODIK
Jika Anda adalah THK II dan terdaftar datanya di DAPODIK, maka Anda
hanya dapat mendaftar di Instansi dan Sekolah dimana Anda terdaftar
sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi yang Anda miliki.
Jika Anda adalah THK-II dan terdaftar datanya di DAPODIK, namun di
Sekolah tempat Anda mengajar tidak ada formasi yang sesuai dengan
Sertifikasi/Program Studi Anda, atau Sekolah tempat Anda mengajar tidak
membuka formasi, maka Anda boleh memilih Sekolah lain yang memiliki
formasi yang dapat dilamar sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi Anda
(dalam satu Instansi).
Jika Anda adalah THK-II dan terdaftar datanya di DAPODIK, namun di
Instansi Anda tidak ada formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Program
Studi, atau di Instansi Anda tidak membuka formasi, maka Anda akan
memilih formasi di Tes Kesempatan Ketiga.
Case Guru Honorer di Sekolah Negeri - Anda terdaftar di data DAPODIK,
tetapi data Sertifikasi dan Program Studi Tidak Ada
Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, namun Sertifikasi dan Program
Studi Anda kosong, maka Anda diharuskan melakukan verifikasi pada web
Info GTK untuk melanjutkan pendaftaran PPPK Guru 2021.
Case Guru Honorer di Sekolah Negeri - Anda terdaftar di data DAPODIK,
memiliki Sertifikasi namun data Program Studi Tidak Ada
Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, memiliki Sertifikasi namun data
Program Studi Anda kosong, maka Anda diharuskan melakukan verifikasi
pada web Info GTK untuk melanjutkan pendaftaran PPPK Guru 2021
Case Guru Honorer di Sekolah Negeri - Anda terdaftar di data DAPODIK,
data Sertifikasi atau Program Studi Ada
Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, data Sertifikasi/Program Studi
Anda linier dan sesuai dengan formasi, Anda hanya dapat mendaftar di
lokasi formasi (Sekolah) tempat Anda terdaftar.
Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, data Sertifikasi/Program Studi
Anda linier, namun di Sekolah Anda tidak ada formasi yang sesuai dengan
Sertifikasi/Program Studi Anda, atau Sekolah tempat Anda mengajar tidak
membuka formasi, maka Anda dapat memilih sekolah lain (dalam instansi
yang sama) yang memiliki formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Program
Studi Anda.
Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, data Sertifikasi/Program Studi
Anda sesuai, namun di Instansi Anda tidak ada formasi yang sesuai dengan
Sertifikasi/Prodi, atau di Instansi Anda tidak membuka formasi, maka
Anda akan memilih formasi di Tes Kesempatan Ketiga.
Case Guru di Sekolah Swasta - Anda terdaftar di data DAPODIK
Jika Anda terdaftar di data DAPODIK, Anda akan mengisikan data pribadi,
namun Anda belum dapat memilih formasi sampai Tes Kesempatan Pertama
selesai dan diumumkan. Anda dapat melakukan pemilihan formasi hanya
dalam satu instansi, dan baru dapat dilakukan sebelum ujian Tes
Kesempatan Kedua dimulai.
Case Guru di Sekolah Swasta - Anda tidak terdaftar di Data
DAPODIK
Jika Anda belum terdaftar di data DAPODIK, maka Anda harus menuju ke
Helpdesk DAPODIK untuk mendaftarkan data Anda.
Case Lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) - Anda terdaftar di data
lulusan PPG Kemendikbud
Jika data Anda terdaftar di data lulusan PPG, Anda akan mengisikan data
pribadi, namun Anda belum dapat memilih formasi sampai Tes Kesempatan
Pertama selesai dan diumumkan. Anda hanya dapat memilih formasi
berdasarkan domisili Anda, dan baru dapat dilakukan sebelum ujian Tes
Kesempatan Kedua dimulai.
Case Lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) - Anda tidak terdaftar di
data lulusan PPG Kemendikbud
Jika Anda belum terdaftar di data DAPODIK, maka Anda harus menuju ke
Helpdesk DAPODIK untuk mendaftarkan data Anda.
Sumber : https://sscasn.bkn.go.id/faq