Ini dia Berikut Cara Membuat SKCK Online Dan Offline Serta Cara Memperpanjang SKCK
Pada postingan artikel kali ini Infoloker.id akan menejelaskan dan cara membuat SKCK offline dan Online serta cara memperpanjang SKCK baik offline atau secara Online
Kenapa anda ingin membuat SKCK?
yaa betul mungkin kamu akan menjawab karena ingin melamar untuk
Kerja,Melamar untuk kuliah, Melamar untuk menjadi CPNS juga untuk kepentingan
lainnya juga
karena di dalam peraturan pemerintah SKCK itu penting juga baik untuk Keperluan
Melamar Kerja, melamar CPNS, serta Untuk pindah Ke luar Daerah atau pindah ke luar
negeri pun memerlukan SKCK, Dalam Membuat SKCK ada beberapa point penting yang eajib kita ketahui di
antaranya membawa persyaratan yang sudah di tentukan nah berikut ini infoloker.id
akan bahas satu persatu persyaratan cara membuat skck online ataupun offline.
Cara membuat SKCK ONLINE
Pertama.
Buka browser kamu dan Pastikan kamu mendaftar dan membuat skck online di situs
resmi yaitu
https://skck.polri.go.id/
agar pendaftaran dan membuat skck lebih baik dan tidak terjadi terkendala
error sebaiknya gunakan browser google chrome atau firefox pada smartphone
atau laptop kamu
Kedua.
Agar Lebih Menghemat Waktu segera Siapkan Persyaratan dan kelengkapan
berkas-berkas untuk ketingkat selanjutnya yaitu Siapkan persayaratan Berikut:
Jangan lupa Foto terlebih dahulu atau scan persyaratan untuk membuat skck
secara online
Mengutip dari laman resmi Polri
Untuk WNI (Warga Negara Indonesia)
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- (bagi yang belum memiliki KTP) Fotocopy kartu identitas lain bagi yang belum
memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Terakhir sediakan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar
dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon
yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Untuk WNA (Warga Negara Asing)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan,
menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotocopy KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara
Indonesia (WNI).
- Fotocopy Paspor.
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap
(KITAP).
- Fotocopy IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotocopy Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Terakhir sediakan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) Lembar
atau lebih dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak
muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka
secara utuh.
Setelah Semua Berkas sudah siap Maka langsung ketahap berikutnya dan jangan lupa pastikan koneksi internet kamu berjalan lancar
Ketiga.
Jika sudah masuk Ke Websitenya Lengkapi dan isi data kamu dan tujuanmu membuat
skck serta pilih salah satu wilayahnya yang sesuai dengan alamat kamu,
Kemudian isi data pribadi dan berikutnya unggah foto dengan latar belakang
merah sesuai dengan peraturan
Lengkapi data diri kamu dengan mengisi seluruh kolom mulai dari hubungan
keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan ciri-ciri fisik
Setelah itu, pada kolom lampiran kamu akan diminta untuk mengupload beberapa
berkas file yang sudah di foto atau scan bisa juga langsung foto berkas -
berkas yang sudah di siapkan tadi.
Keempat
Setelah semua data diisi dengan lengkap, maka kamu akan diminta dan memilih
opsi pembayaran, untuk mentransfer biaya administrasi sebesar Rp30.000 untuk
pembuatan SKCK. Pembayaran bisa kamu lakukan melalui ATM BRI, BRI mobile
banking, mesin EDC BRI, atau langsung melalui teller BRI.
Setelah semuanya beres, maka kamu akan mendapatkan kode registrasi sebagai
bukti kamu telah melakukan pembayaran. penting Kode inilah yang nantinya akan
digunakan untuk mengambil atau membawa SKCK dalam bentuk pisik di kepolisian
setempat.
Kelima
Berbeda dengan SKCK pada umumnya, untuk melamar CPNS, kamu perlu membawa
beberapa berkas tambahan saat pengambilan cetak SKCK-mu.
Bawalah fotocopy KTP sebanyak dua atau empat lembar dan juga foto ukuran 4x6
dengan latar belakang warna merah sebanyak 4 lembar saat pergi ke kantor
polisian yang kamu isikan di data saat mendaftar SKCK secara online.
Bagaimana menurut kamu, mudah bukan proses cara pembuatan SKCK online? dan Kamu tidak perlu mengisi formulir dan mengantri lagi di kantor polisi, serta kamu juga jadi memiliki banyak waktu untuk melakukan aktivitas lainnya.
berbeda dengan membuat skck secara offline atau datang langsung ke kantor polisi berikut alur cara pembuatan skck secra offline
Cara membuat SKCK offline
Berbeda dengan cara membuat skck secara online yang sudah infoloker.id
jelaskan di atas. membuat SKCK Offline (datang langsung ke polsek) yaitu
pastikan kalian mempersiapkan berkas-berkas yang sama seperti di atas
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- (bagi yang belum memiliki KTP) Fotocopy kartu identitas lain bagi yang belum
memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Terakhir sediakan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar
dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon
yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Lalu minta surat Pengantar dari Kelurahan atau Desa. Sebelum Ke kelurahan
Lebih baik minta dulu surat pengantar dari RT/RW agar proses tidak kesana
kesini dan menghemat waktu kamu.
Pesan penting
Sebenarnya Surat Pengantar dari RT/RW ini bersifat pilihan dan tidak terlalu mutlak karena di beberapa
Kotadan daerah di Indonesia yang kantor kepolisiannya tidak meminta surat tanda pengantar.
Namun untuk Menghindari terjadinya kendala, maka tidak ada salahnya jika kamu mempersiapkan berkas dan
surat pengantar terlebih dahulu.
Untuk cara mengurus SKCK offline untuk pendaftaran ini, ada beberapa hal yang
harus Kamu diketahui sebelumnya:
Pertama.
Loket pelayanan permohonan dan perpanjangan SKCK akan beroperasi pada hari Senin - Jumat pukul
08.00 hingga 15.00. Ingat jangan datang di jam istirahat waktu jam istirahat
biasanya pas Pukul 12:00 sampai Pukul 13:00, sebab loket akan ditutup sementara.
Kedua
Setelah sampai di depan loket dan menyampaikan maksud permohonanmu, cara
mengurus SKCK offline untuk pendaftaran maka kamu akan diberikan Formulir atau
blanko yang harus diisi berupa data pribadi dan pernyataan bahwa kamu tidak
pernah melakukan tindak kejahatan apapun mengisinya.
Ketiga
Setelah proses pengisian data pribadi selesai, untuk pendaftaran biasa akan di
kenakan Rp.30.000 dan jika kamu akan diminta untuk melakukan proses perekaman
sidik jari. Ada beberapa Polsek atau Polres yang sudah meniadakan biaya ini,
ada pula yang masih mewajibkan. Sehingga jangan lupa untuk bertanya tentang
masalah biaya ini. Keempat
Setelah proses cara mengurus SKCK offline untuk pendaftaran ini selesai,
tunggulah beberapa saat hingga petugas polisi memanggil nama kamu untuk
menyerahkan SKCK yang sudah jadi. Biasanya sebelum di serahkan kepada kamu
SKCK-nya Petugas akan meminta atau menyuruh kepada kamu untuk meminta Tanda
Tangan Koramil ( Komando Rayon Militer ) / Seperti Institusi TNI. lalu
Fotokopy dan minta bebrapa cap legalisir asli ke SKCK fotocpy tersebut
Kawan-Kawan infoloker.id lebih milih yang mana?
Jadi Kesimpulannya adalah perbedaan yang sangat jauh dengan pendaftaran secara
online, di sisi lain kawan infoloker.id lebih menghemat waktu dan juga
menghemat biaya ongkos bensin namun kamu bebas memilih cara untuk pembuatannya
Cara Memperpanjang SKCK
Perlu Kamu ketahui Masa berlaku SKCK dibatasi yaitu hingga 6 bulan. Setelah masa berlakunya habis, Maka pemilik SKCK perlu memperbarui jika memang dibutuhkan. Cara mengurus SKCK online dan offline untuk memperpanjang pada dasarnya mempermudah pemohon untuk mengisi formulir pendaftaran.
Cara mengurus SKCK online untuk memperpanjang ini, cukup membawa berkas yang dipersyaratkan untuk mengambil SKCK di kantor polisi. Melalui cara mengurus SKCK online untuk memperpanjang, pemohon tak perlu berlama-lama mengisi formulir di kantor polisi. tidak halnya kamu datang langsung ke kantor harus mengisi dan menunggu lagi
Dalam proses cara mengurus SKCK online untuk memperpanjang, penting untuk mengetahui syarat dan langkah-langkah yang diperlukan. Cara perpanjang SKCK online sama dengan cara membuat SKCK baru. yaitu dengan mengisi kolom kotak yang kosong dan mengisi data-data lagi
Penutup
Bagaimana Menurut Kamu tentang Pembahasan dan Penjelasan Cara Membuat SKCK online dan Offline juga cara memperpanjang SKCK Mudah Bukan ?